Jumat, 03 Februari 2012
AHO : Lampu matik Terbakar 100 Ribu Melayang
Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia peraturan Day Light On alias wajib menyalakan lampu di siang hari sudah di berlakukan, bahkan pada beberapa varian terbaru sepeda motor pabrikan sudah mengunakan Automatic Headlamp On (AHO) sehingga saklar on/off untuk menyalakan lampu tidak ada lagi. Efek positifnya katanya berkendara menjadi lebih aman karena pengendara lain akan lebih awas saat melihat lampu yang menyala menyoroti, sedang efek negatifnya aki lebih cepat habis/soak dan lampu lebih cepat mati.
Kenyataannya lampu yang digunakan pada kebanyakkan sepeda motor saat ini belum memiliki durabilitas yang tinggi sehingga lebih cepat mati atau terbakar karena dipaksa "kerja rodi" terus menerus. Kalau matinya di siang hari sih ngga papa, parahnya apabila kita dalam perjalanan di malam hari, tiba-tiba lampu mati atau terbakar apa ngga repot....
Kejadian sial juga di alami adik saya pada mau berangkat sekolah, pada waktu motor matik di bawa berangkat sekolah ternyata lampu depannya sudah mati dengan bohlam lampu gosong terbakar. Karena terburu-buru adik saya cuek saja dan tetap berangkat, tapi lampu senja yang redup pada beat tetap di hidupkan.
Sialnya dalam perjalanan tiba-tiba pak polisi memberhentikan motor matik yang di gunakan adik saya. Melihat lampu utama yang tidak menyala pak polisi langsung meminta stnk dan menilang motor matik adik saya itu, walaupun demikian adik saya tetap minta kebijakksanaan dari si pak polisi bahwa lampu utama motornya mati karena terbakar dan tidak sempat menganti toh lampu senja masih di hidupkan. Tapi pak polisi tak bergeming, entah karena panik, buru-buru atau terintimidasi akhirnya adik saya rela tak rela menyerahkan uang seratus ribu sesuai yang di minta oleh pak polisi dengan alasan ribet kalau harus sampai di sidang dan mengurus lagi di polantas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar