Jumat, 14 Oktober 2011

Hak Paten Dtsi di Tolak, Bajaj Lapor Ke India

img


Akibat masalah sepele yakni telat mengajukan gugatan, hak paten Bajaj ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhasil, kini posisi hukum teknologi mesin DTS-i yang digunakan Bajaj di Indonesia pun tergolong rawan. Untuk itu, Bajaj Indonesia pun kini menunggu arahan dari India.

Seperti diberitakan sebelumnya permohonan hak paten mesin motor Bajaj ditolak karena sistem mesin tersebut dianggap telah dipatenkan oleh Honda. Jadi, secara hukum mesin motor Bajaj kini menggunakan teknologi mesin bikinan Honda.

Hal itu terungkap di pengadilan setelah permohonan Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj yang menggugat Dijen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemenkum HAM di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Teknologi DTS-i itu kan milik sana (Bajaj Auto Limited/India) dan gugatan dilakukan oleh mereka. Jadi sikap PT Bajaj Auto Indonesia (BAI) sekarang menunggu arahan dari India," ungkap Marketing Manager PT Bajaj Auto Indonesia (BAI) Rizal Tandju kepada detikOto, Kamis (13/10/2011).

"Tapi yang pasti, kita tidak ada perubahan. Secara operasional kita jalan terus. Tidak terpengaruh," ujarnya.

"Kita masuk ke Indonesia dengan teknologi ini sudah dari 2006. Sekarang kami (BAI) fokus dengan apa yang bisa kita lakukan. Kita punya strategi yang jelas untuk pasar Indonesia, sementara untuk aspek hukum itu wilayah Bajaj Auto (India)," jelasnya lagi.

Penolakan hak paten mesin motor Bajaj ini sendiri terjadi karena masalah yang sepele yakni disebabkan karena Bajaj terlambat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sesuai aturan, keberatan atas keputusan Komisi Banding Merek harus diajukan setelah 3 bulan sejak putusan diterima kuasa hukum. Jika mengajukan setelah masa 3 bulan, maka para pihak dianggap telah mengakui putusan tersebut.

"Masa daluarsa mengajukan gugatan tanggal 18 April. Namun, baru diajukan keberatan gugatan tanggal 19 April," terang Ketua Majelis Hakim, Eka Budhi dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (13/10/2011).

Atas putusan ini, kuasa hukum Bajaj langsung menyatakan banding. Sebab yang menerima salinan putusan pada 18 April adalah pegawai kantor, bukan kuasa hukum. "Ini sangat teknis. Waktu itu kantor sudah tutup karena petugas menyerahkannya ke kami sudah tutup kantor," kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti

Karena alasan hakim menolak perkara berdasarkan syarat formal, maka hakim tidak sampai masuk ke pokok materi. Yaitu apakah teknologi mesin itu memang orisinil Bajaj ataukah menjiplak teknologi Honda. Dalam sidang putusan ini, tidak ada satupun pihak tergugat yang hadir.

"Hakim tidak sampai menilai materi gugatan," tuntas Agus.

Kasus tersebut bermula ketika Dirjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidak-baruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun, Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

Versi Bajaj, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal diatas adalah baru sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

Adapun versi Dirjen HAKI sistem ini telah di patenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda di daftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

Bajaj buka 4 dealer baru

Meski dilanda masalah hukum terkait hak paten teknologi mesin DTS-i ini, PT Bajaj Auto Indonesia tetap melakukan ekspansi jaringan mereka di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek. Bahkan selama bulan Oktober 2011, BAI akan meresmikan empat jaringan dealer barunya di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Jaringan dealer baru tersebut adalah Penta Motor, Kristavel Motor, Inti Motor dan FPM Cikupa Branch.

Menurut Tomotaka Ishikawa Presiden Direktur BAI, pengembangan jaringan dealer Bajaj ini merupakan jawaban BAI untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada konsumen dan calon konsumen untuk mendapatkan produk-produk Bajaj yang stylish, efisien, berperforma tinggi dan tentu saja harga yang kompetitif.

“Bajaj Auto indonesia mempunyai ambisi dengan strategi yang jelas yaitu menciptakan suatu merek yang menggabungkan teknologi modern dengan penyediaan produk-produk dan pelayanan berkelas dunia melalui jalur yang berorientasi pada pelanggan,” katanya dalam keterangan yang detikOto dapatkan.

“Kehadiran jaringan dealer baru Bajaj di beberapa wilayah di Indonesia, kami harapkan mampu menjawab kebutuhan konsumen untuk mendapatkan motor terbaik di kelasnya yang menawarkan beragam keunggulan dan teknologi khas Bajaj,” tambah Tomotaka Ishikawa.

Dengan diresmikannya ke-empat dealer ini, Bajaj Auto Indonesia saat ini mempunyai lebih dari 100 ruang pamer ekslusif 3S (Sales, Service dan Sparepart) yang menjual Pulsar 180, Pulsar 135 LS dan Pulsar 220 dengan jaringan pelayanan yang tangguh dan para mekanik yang terlatih yang menyediakan pelayanan teknis untuk pasca pembelian. Kehadiran jaringan dealer baru Bajaj juga diproyeksikan untuk memudahkan konsumen dalam mencari suku cadang Bajaj yang asli melalui jaringan pelayanan tersebut.

“Pengembangan jaringan dealer Bajaj ini merupakan jawaban dari komitmen PT BAI. Kami tak hanya menjual produknya saja tapi kami juga menyediakan layanan purna jual yang terbaik baik konsumen,” tutup Tomotaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar