Selasa, 26 Juli 2011

Gara-gara PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)


Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki Moge alias motor gede dan mobil mewah adalah mustahil. Bukan hanya karena pendapatan rata-rata perkapita penduduk Indonesia  belum terlalu besar, tetapi juga karena adanya Pajak Penjualan atas Barang Merah (PPNBM) yang cukup besar. 

Mulai 1 April 2010, pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai barang dan jasa (UU PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Diungkapkan Dirjen Pajak M Tjiptardjo saat konferensi pers, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, pemberlakuan tersebut berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983.

Adapun pokok-pokok perubahan yang telah diatur dalam UU PPN antara lain, pertama, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor biasa kena pajak dikenakan pajak dengan tarif nol persen.

Kedua, terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN atau bukan barang kena pajak, antara lain kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging telur susu sayuran dan buah-buahan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ketiga, batas atas tarif pajak penjualan barang mewah (PPNBM) dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tarif tertinggi itu akan ditetapkan apabila benar-benar diperlukan.

Keempat, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam hal ini pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, maka faktur pajak dibuat pada saat pembayaran.

Dia menjelaskan, saat ini tidak dikenakan lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana yang ada hanya faktur pajak. Faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP pembeli tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat namun faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli).

Kelima, saat penyetoran PPN kurang bayar adalah paling lama akhir bulan berikutnya. Setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.

Keenam, saat pelaporan pemberitahuan masa pajak adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selanjutnya dalam hal terjadinya kondisi PPN lebih dibayar, maka untuk kelebihan tersebut dapat diajukan restitusi pada akhir tahun buku kecuali pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan ekspor.

Kemudian melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak pungut PPN dan dalam format belum berproduksi.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan agar tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditetapkan paling tinggi 75% karena tarif maksimal 200% dinilai kontra produktif berhadap investasi barang mewah. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Sistem Fiskal, Haryadi Sukamdani mengatakan selain tidak ramah investasi, kenaikan tarif hingga 200% juga akan memicu penyelundupan.

"Pengenaan PPnBM juga mengakibatkan barang-barang konsumsi dalam negeri menjadi sangat mahal sehingga memicu penduduk Indonesia cenderung belanja ke luar negeri," katanya saat menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus RUU PPN PPnBM, kemarin.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo meminta agar tidak ada batasan tarif bawah dalam penetapan tarif PPnBM dari ketentuan semula yang menerapkan batasan tarif bawah sebesar 10%. "Untuk meningkatkan daya saing, tarif batas bawah PPnBM harus 0% dan paling tinggi 75%," tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menilai tarif atas 75% cukup rasional dan tidak perlu dinaikkan lagi. Menurut dia, yang perlu diperbaiki dan dipertegas saat ini adalah definisi dan kriteria barang mewah agar tidak multitafsir.

"Kalau barang supermewah sebenarnya tidak perlu dike-nakan PPnBM, tapi cukup dikenakan cukai saja. Kalaupun tidak bisa tidak apa-apa dikenakan PPnBM tapi angkanya supaya rasional. Jangan main-main nanti akhirnya orang main selundup."

Saya jadi iri dengan para biker di India, disana harga-harga moge dan mobil mewah lebih murah dikarenakan pajaknya yang tidak terlalu tinggi. Apa boleh buat, pendapatnya terbesar negara ini kan berasal dari pajak plus utang luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar